BERDIKARI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kembali menangkap belasan ekor kambing yang berkeliaran bebas di jalan raya.
Kasat Pol PP Muratara, Sumedi mengatakan pihaknya tak berdiam diri dan terus melakukan penertiban hewan ternak berkaki empat yang kerap berkeliaran di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum).
“Kita operasi terus, tidak diam, hari Kamis tadi ada 15 ekor kambing yang kita angkut,” katanya kepada KoranBerdikari.com, Selasa (2/9/2025).
Kelimabelas ekor kambing itu ditangkap karena berkeliaran bebas di jalan raya maupun lingkungan perkantoran pemerintah.
“Di Jalinsum Lawang Agung ada 5 ekor ditangkap, di Jalinsum Muara Rupit ada 4, di halaman perkantoran yang baru ada 6 ekor,” ujarnya.
Sebelumnya mereka telah melakukan sosialisasi dan mengeluarkan surat edaran berulang kali untuk dipatuhi pemilik ternak.
Bahwa telah ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2017 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 Tahun 2019 tentang penertiban pemeliharaan hewan ternak berkaki empat.
“Yang jelas kita melaksanakan apa yang telah diperintahkan oleh Perda, Perda ini sudah ada dari tahun 2017, kita sudah berulang kali mengimbau,” kata Sumedi.
Pada prinsipnya, kata Sumedi, pemerintah mendukung masyarakat beternak karena bisa menambah pendapatan, namun hewan ternak itu harus diurus dan dijaga bukan dilepasliarkan begitu saja.
Mengingat, sudah banyak kejadian pengendara mengalami kecelakaan lalu lintas akibat berkeliarannya hewan ternak di Jalinsum yang dilewati kendaraan dari berbagai daerah.
“Kami tidak melarang masyarakat beternak, tapi dikandangkan, atau digembalakan, jangan dilepasliarkan bebas ke jalan raya karena membahayakan pengendara, sudah banyak kejadian,” katanya.
Penyidik PNS Satpol PP Muratara, Rizal Tristo menambahkan pihaknya telah melakukan sosialisasi, himbauan, dan mengeluarkan edaran berulang kali sejak diterbitkannya Perda ini pada 2017.
“Perda ini sudah ada dari tahun 2017, sudah tidak terhitung lagi berapa kali kita mengeluarkan edaran, sudah kita imbau ke desa-desa yang ada peliharaan hewan ternak terutama dekat Jalinsum,” katanya.
Rizal menerangkan, setelah ditangkapnya kambing-kambing itu, pihaknya menyampaikan kepada Lurah/Kades dan mengumumkan melalui medsos untuk mengetahui pemiliknya.
Sesuai aturannya, jika setelah ditunggu namun hewan ternak berkaki empat yang ditangkap itu tidak diketahui pemiliknya, maka proses selanjutnya pelelangan.
“Jadi kambing itu akan kita lelang, siapapun bisa ikut lelang menebus kambing itu, berapa pun nanti hasil dari lelang itu akan masuk ke kas daerah disetor ke Bank Sumsel Babel,” katanya. (Mat)