Oknum Polisi Diduga Jadi Pengedar Narkoba di Muratara, Ditangkap Bersama Seorang Wanita

oleh -145 Dilihat
oleh
Oknum polisi Brigpol RK (38) dan seorang wanita berinisial Ms (35) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Muratara di Kampung 7 Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, pada Senin (11/08/2025) sekira pukul 17.15 WIB. Foto: Dok Polres Muratara

BERDIKARI – Seorang oknum anggota polisi berpangkat Brigpol diduga menjadi pengedar narkoba di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Ia ditangkap bersama seorang wanita berinisial Ms (35) beralamat di Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Muratara.

Oknum polisi itu ialah Brigpol RK (38), anggota Sat Samapta Polres Muratara.

Keduanya digerebek Sat Res Narkoba Polres Muratara saat berada di sebuah rumah di Kampung 7 Desa Lawang Agung, pada Senin (11/8/2025) sekira pukul 17.15 WIB.

Saat penggerebekan petugas berhasil mengamankan barang bukti dengan total 10,59 gram sabu dan 1 butir pil ekstasi berlogo Minion.

Dengan rincian 17 bungkus sabu 10,16 gram, dua bungkus sabu 0,43 gram, dan satu butir pil ekstasi seberat 0,45 gram.

Kapolres Muratara, AKBP Rendy Surya Aditama, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba, Iptu Marhan Saputra, SH didampingi Kasi Humas, Ipda Didian Perkasa, SH menjelaskan, penggerebekan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat.

“Ada informasi dari masyarakat bahwa ada dugaan transaksi narkotika di sana, kemudian anggota langsung melakukan penggerebekan,” katanya, Kamis (14/8/2025).

Saat dilakukan penggeledahan, Brigpol RK kedapatan menyembunyikan dua paket kecil sabu dan satu butir pil ekstasi.

Sedangkan Ms sempat berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti.

Namun ia tetap berhasil diamankan bersama 17 paket sabu yang dibawanya.

Kedua tersangka langsung digiring ke Mapolres Muratara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Keduanya terancam dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Sementara, terkait asal sabu yang dimiliki kedua tersangka, mereka mengaku membelinya di luar Kabupaten Muratara.

Mereka mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial H yang beralamatkan di Singkut Sarolangun Jambi.

Kini H masih diburu polisi, dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Sat Res Narkoba Polres Muratara. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.