BERDIKARI – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara soal informasi terkait amplop dari hajatan atau kondangan akan dipajaki.
Melansir Detikcom, DJP meluruskan bahwa informasi yang beredar tersebut dipastikan tak benar dan tidak ada rencana itu.
“Kami perlu meluruskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari DJP maupun pemerintah yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer digital,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dalam keterangan resmi, Rabu (23/7/2025).
Informasi bahwa amplop dari hajatan akan dipajaki awalnya disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Danantara dan Kementerian BUMN.
Ia mendengar hal itu sebagai dampak pengalihan dividen BUMN ke Danantara sehingga negara kehilangan pemasukan.
“Pernyataan tersebut mungkin muncul karena adanya kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan yang berlaku secara umum,” jelas Rosmauli.
Rosmauli menjelaskan, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, setiap tambahan kemampuan ekonomis memang dapat menjadi objek pajak termasuk hadiah atau pemberian uang.
Meski begitu, penerapannya tidak serta-merta berlaku untuk semua kondisi.
“Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP,” tegasnya.
Rosmauli mengingatkan bahwa sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip self-assessment, yaitu setiap wajib pajak melaporkan sendiri penghasilannya dalam SPT Tahunan.
“DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan dan tidak memiliki rencana untuk itu,” tegasnya. (*)