Gaji Dipotong Tiap Bulan, BPJS Pekerja Tak Disetor Perusahaan

oleh -17 Dilihat
oleh
Ilustrasi Logo BPJS Ketenagakerjaan. Foto: BPJS

BERDIKARI – Perusahaan penyedia jasa keamanan, PT. Anindhita Wira Satya (AWS) diduga tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk para pekerjanya.

Tak tanggung-tanggung, perusahaan mangkir membayar BPJS pekerja tersebut selama lebih dari satu tahun.

Padahal, perusahaan tetap melakukan pemotongan dari gaji karyawan sejak November 2023, namun tidak menyetorkannya ke BPJS.

“(Gaji) kami dipotong tiap bulan, tapi ternyata tidak disetor (ke BPJS),” ungkap AG, mantan karyawan PT. AWS kepada wartawan, Minggu (1/6/2025).

Ia mengungkapkan gajinya setiap bulan dipotong sebesar Rp150.000 untuk BPJS Ketenagakerjaan.

Namun ternyata ia tidak bisa mengakses manfaat dari program BPJS tersebut lantaran perusahaan tak membayar.

Diketahui ada sekitar 600 orang jumlah karyawan PT. AWS di Muratara dan Musi Rawas.

Diduga BPJS 600 pekerja tersebut tak dibayarkan oleh perusahaan.

“Jumlah karyawan AWS di Muratara dan Musi Rawas ada lah sekitar 600 orang,” ungkap AG.

Kuasa hukum PT. AWS, Biduan Sitorus, mengonfirmasi bahwa kasus ini sudah ditangani oleh Kejaksaan.

Pihaknya akan bersikap kooperatif mengikuti jalannya proses kasus tersebut. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.