BERDIKARI – Limbah cair milik perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. MIL Oil Palm dan PT. Agro Muara Rupit diduga mencemari Sungai Tingkip di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Air sungai tersebut masih digunakan warga Desa Rantau Kadam dan Dusun Tebing Tinggi untuk mandi, mencuci, bahkan kebutuhan konsumsi.
Pantauan di lapangan, pembuangan limbah ini menggunakan paralon biasa berlabel Rucika.
Mereka tak menggunakan pipa standar industri yang tahan terhadap bahan kimia dan suhu tinggi, seperti HDPE atau PVC Schedule 80.
Selain itu, tampak banyak pohon sawit mati di sekitar area pembuangan, diduga akibat racun limbah.
“Kalau hujan turun, limbah bisa mengalir langsung ke Sungai Tingkip. Ini berbahaya bagi kesehatan warga,” ujar warga, dikutip Kamis (29/5/2024).
Sementara itu, Ketua LSM KPK Muratara, Yosep Irawan, SH, mendesak Dinas Lingkungan Hidup segera turun tangan melakukan investigasi.
Jika ditemukan pelanggaran, Dinas Lingkungan Hidup diminta menindak tegas perusahaan tersebut.
“Penggunaan paralon rumah tangga jelas tidak sesuai standar. Ini kelalaian serius yang berdampak langsung pada lingkungan dan keselamatan warga. Kami minta Dinas Lingkungan Hidup dan aparat segera bertindak,” tegas Yosep.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pihak dari PT. MIL Oil Palm maupun PT. Agro Muara Rupit yang dapat dikonfirmasi terkait dugaan pencemaran ini.
Warga dan aktivis lingkungan berharap kasus ini menjadi perhatian serius oleh Pemerintah Kabupaten Muratara, sehingga tidak dibiarkan berlarut-larut. (*)