Limbah PT SRMD Diduga Cemari Lingkungan Lagi, Kasus Pertama Terbukti Mengandung Bahan Berbahaya

oleh -35 Dilihat
oleh
Aktivitas pertambangan minyak bumi PT Sele Raya Merangin Dua (SRMD) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Foto: Dokumen Warga

BERDIKARI – Aktivitas PT Sele Raya Merangin Dua (SRMD) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) diduga mencemari lingkungan dan merugikan masyarakat.

Aktivitas perusahaan pertambangan minyak bumi itu kembali dikeluhkan warga.

“Sudah lebih dari satu kali mencemari lingkungan atas aktivitas yang mereka lakukan,” kata warga Desa Belani, Jepi kepada KoranBerdikari.com, Sabtu (10/5/2025).

Ia mengungkapkan, sebelumnya limbah minyak dari aktivitas pengeboran PT SRMD sudah dilakukan uji laboratorium, ternyata mengandung bahan berbahaya.

Limbah cair meluber masuk kebun kelapa sawit milik warga hingga mengakibatkan tanaman petani menjadi rusak, sakit, hingga tertimbun pasir dan minyak.

“Kasus pertama dulu terbukti dengan hasil lab tanah dan air yang mengandung bahan berbahaya, dan hingga kini belum dilakukan remediasi lahan,” ujar Jepi.

Kata dia, harusnya PT SRMD wajib meremediasi lahan karena secara fundamental lingkungan abiotik dan biotik mesti dijaga untuk terciptanya stabilitas ekologis.

“Namun kini terjadi lagi mencemari lahan warga serta sungai dan biota terancam punah,” ujarnya.

Ia menduga akibat tidak adanya sanksi administratif maupun pidana pada kasus pertama, membuat perusahaan berani semena-mena membiarkan pencemaran lingkungan terjadi berkali-kali.

“Semoga kedepan perusahaan tidak hanya melengkapi administrasi amdal namun harus memperhatikan para pekerja yang profesional yang bisa mencegah pencemaran lingkungan ini,” harapnya.

Sementara itu, pihak dari PT SRMD saat dikonfirmasi mengenai dugaan pencemaran lingkungan tersebut belum mau menanggapi dan memberikan keterangan pada media. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.