BERDIKARI – Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mengungkap modus kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan dua mantan kepala desa (kades).
Tak tanggung-tanggung, total kerugian negara akibat ulah dua mantan kades tersebut ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Mereka adalah mantan Kepala Desa Lubuk Mas bernama Saharudin, dan mantan Kepala Desa Sukamenang bernama Jamel Yazer.
Saharuddin diduga menyalahgunakan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada tahun anggaran 2020 dan 2021.
Ia disebut bertindak secara sepihak dalam pengelolaan anggaran tersebut, tanpa melibatkan perangkat desa lainnya.
Akibatnya, berbagai program desa tidak terlaksana, termasuk penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada ratusan warga, serta pembayaran honor untuk guru PAUD dan marbot masjid.
“Berdasarkan hasil audit Inspektorat, kerugian negara akibat penyimpangan ini mencapai Rp856 juta, dan jumlah itu masih berpotensi bertambah hingga mendekati Rp1 miliar,” ungkap Inspektur Inspektorat Muratara, Muhammad Rozikin, Senin (21/4/2025).
Inspektorat Muratara telah melakukan audit terhadap penggunaan DD dan ADD Desa Lubuk Mas selama tiga tahun terakhir, yakni 2019 hingga 2021.
Hasilnya menunjukkan adanya pelanggaran serius dalam tata kelola keuangan desa tersebut.
Menyusul temuan itu, Kejaksaan Negeri Lubuklinggau resmi menahan Saharudin pada awal Januari 2025.
Ia kini ditahan di Rutan Kelas IIA Lubuklinggau guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penahanan dilakukan setelah penyelidikan cukup panjang, mengingat Saharudin dan sejumlah saksi sebelumnya tidak kooperatif.
Selanjutnya, dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Kepala Desa Sukamenang, Jamel Yazer.
Berdasarkan hasil audit internal, ditemukan indikasi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) selama masa jabatan yang bersangkutan.
Perbuatannya berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Menurut laporan Inspektorat, mantan kades tersebut diduga mengelola anggaran secara sepihak tanpa melibatkan perangkat desa lainnya.
Akibatnya, sejumlah program penting tidak terlaksana, termasuk penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada warga yang berhak menerima, serta pembayaran honor untuk marbot masjid dan guru PAUD.
Pihak inspektorat telah menyerahkan hasil audit kepada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami berharap penegakan hukum dapat berjalan transparan dan akuntabel, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa,” ujarnya.
Inspektorat menegaskan bahwa upaya pembinaan tetap diutamakan dalam penanganan kasus seperti ini.
Namun, apabila tidak ada itikad baik untuk mengembalikan dana, langkah hukum akan diambil demi melindungi keuangan negara.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan dalam pengelolaan dana desa agar dapat benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat. (Sis/Mat)