224 Napi Lapas Surulangun Rawas Dapat Potongan Masa Hukuman Spesial Idul Fitri 2025, Satu Orang Bebas

oleh -30 Dilihat
oleh
Kepala Lapas Surulangun Rawas, Ahmad Fauzan. Foto: Dok Pribadi

BERDIKARI – Sebanyak 224 narapidana (napi) Lapas Surulangun Rawas Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mendapat remisi khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M.

Dari jumlah tersebut, 219 warga binaan menerima Surat Keputusan (SK) remisi tahap pertama, dan 5 napi lagi menunggu SK susulan.

“Totalnya ada 224 warga binaan yang dapat (remisi), 219 sudah ada SK tahap pertama, limanya lagi menyusul,” kata Kepala Lapas Surulangun Rawas, Ahmad Fauzan pada wartawan, Rabu (26/3/2025).

Ia mengatakan 224 warga binaan pemasyarakatan (WBP) itu mendapat pengurangan masa hukuman dengan besaran yang berbeda-beda.

Napi yang mendapat RK I atau tidak langsung bebas antara lain, remisi 15 hari ada 13 orang, remisi 1 bulan 178 orang, remisi 1,5 bulan 28 orang, dan remisi 2 bulan 5 orang.

Sementara napi yang mendapat RK II atau langsung bebas sebanyak satu orang.

Ia adalah Jainudin, yang menjalani hukuman 2 tahun 6 bulan atas kasus 372.

“Beliau mendapat Remisi Khusus atau RK II selama 1 bulan, sehingga langsung dinyatakan bebas,” kata Ahmad Fauzan.

Untuk diketahui, remisi atau pengurangan masa hukuman diberikan sebanyak dua kali dalam setahun yaitu remisi umum (RU) dan remisi khusus (RK).

Remisi umum diberikan setiap tanggal 17 Agustus dan remisi khusus diberikan setiap tanggal hari raya keagamaan, seperti Idul Fitri, Natal, Waisak, dan Nyepi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.