BERDIKARI – Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindakop) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) melakukan monitoring harga gas elpiji 3 kilogram (kg), Selasa (4/2/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan harga yang dijual di tingkat pengecer tidak melampaui batas wajar.
Sebab beredar kabar saat ini ditemukan harga gas elpiji di kisaran Rp35.000-38.000 per tabung.
Kepala Disperindakop Muratara, Kodri, yang diwakili Kabid Perdagangan Azhari, menjelaskan bahwa monitoring ini tidak hanya dilakukan di pangkalan gas.
Tetapi juga akan dilanjutkan ke warung-warung yang menjual elpiji.
“Kita monitoring ini dilakukan untuk mengecek stok gas dan juga harga gas elpiji,” kata Azhari dijumpai di pangkalan gas di Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit.
“Kalau (harga) di pangkalan gas stabil, tapi di warung memang harganya terlalu mahal,” sambung Azhari.
Ia menegaskan, Disperindakop Muratara berkomitmen untuk menekan harga elpiji agar tidak memberatkan masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa pangkalan gas yang terlibat dalam penjualan kembali elpiji dengan harga tinggi akan diberikan sanksi tegas.
Sanksinya mulai dari pencabutan izin hingga tindakan pidana.
“Jangan nakal karena kalau terbukti, siap-siap saja mendapatkan sanksi atau berurusan dengan hukum,” tegas Azhari.
Ia mengingatkan agar pangkalan gas elpiji yang melayani pembeli untuk dijual kembali memastikan harga tidak melebihi Rp30.000,-.
Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya akan memberi sanksi dengan tidak lagi memberikan pasokan gas kepada pangkalan yang bersangkutan.
“Warung-warung yang menjual gas elpiji juga harus diingatkan agar tidak menjualnya dengan harga yang terlalu mahal,” katanya.
Pihaknya juga berharap pangkalan gas jangan sampai kehabisan stok. (*)