BERDIKARI – Kegiatan penebangan, pengangkutan, dan penjualan kayu secara ilegal di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dirasa sudah sangat meresahkan.
Masyarakat resah lantaran aktivitas pembalakan liar atau juga dikenal sebagai illegal logging itu mengancam kerusakan ekosistem hutan.
Ironisnya, perambahan tersebut disinyalir sudah merambat ke kawasan hutan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) yang merupakan paru-paru dunia.
“Habis kayu, hutan gundul, ngeri kalu lah sampai TNKS itu diambeknyo galo, alangkah rakus manusio merusak alam,” ungkap warga pada wartawan, Senin (20/1/2025).
Tak hanya merusak hutan, illegal logging juga berdampak pada kerusakan jalan, jembatan, bahkan menyebabkan banjir bandang.
“Hutan ajur, jalan ajur, jerambah ajur, mobilnyo lewat setiap hari itu kan muatannyo berat, jalan lah bagus diaspal pemerintah jingok bae lah ajur,” katanya.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH), serta pemerintah dari tingkat bawah sampai pusat memberikan tindakan tegas terhadap pelaku illegal logging.
Sebab kegiatan secara ilegal tersebut adalah perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan Undang-Undang.
Mengutip laman resmi https://ppid.menlhk.go.id, pembalakan liar dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Ancaman hukumannya tak main-main, bisa dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.
“Baco Undang-Undang, dak boleh, apolagi TNKS, itu paru-paru dunia, kalu lamo-lamo cak ini keno bencana banjir bandang lagi kito,” ujarnya.
“Kami minta aparat penegak hukum, Pak Polisi, Pak Bupati, Pak Gubernur, sampai Pak Presiden, tolonglah, tindak tegas aktivitas illegal logging ini,” tambahnya. (*)