Mantan Kades Korupsi Dana Desa Rp348 Juta untuk Biaya Calon Lagi Minta Keringanan Hukuman

oleh -105 Dilihat
oleh
Terdakwa Syamsul (tengah) yang dituntut 5 tahun penjara akibat korupsi dana desa sebanyak Rp 348 juta di Desa Harimau Tandang, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir. (Foto: Dokumen Sumatera Ekspres)

BERDIKARI – Mantan kepala desa (kades) yang terbukti korupsi Dana Desa (DD) Rp348 juta untuk biaya calon lagi kini meminta keringanan hukuman.

Sebelumnya Jaksa menuntut terdakwa mantan kades bernama Syamsul ini selama 5 tahun kurungan penjara.

Sidang tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Tipikor PN Kelas 1 Palembang, Rabu (18/12/2024).

Melansir Detik.com, mantan Kades Harimau Tandang, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir itu mengaku bersalah.

Ia meminta agar dijatuhi hukuman ringan setelah sebelumnya foya-foya ke tempat hiburan karaoke di Palembang menggunakan uang hasil korupsi.

Permohonan keringanan hukuman itu ia sampaikan dalam sidang agenda pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin (6/1/2025).

Melalui tim penasihat hukumnya dari Posbakum PN Palembang, Supendi SH MH dan Aulia Zahra SH MH menyampaikan terdakwa Syamsul memohon agar majelis hakim mempertimbangkan keringanan hukuman.

Di antara poin penting pledoi tertulis terdakwa Syamsul yakni, ia mengakui bersalah telah menyelewengkan dana desa senilai Rp 348 juta untuk kepentingan pribadi.

Namun tim penasihat hukum tidak sependapat dengan ancaman pidana sebagaimana tuntutan jaksa Kejari Ogan Ilir yang menuntut terdakwa 5 tahun penjara.

Karena, kata penasihat hukum, terdakwa telah menyesali perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, serta masih memiliki tanggungan keluarga.

Maka di hadapan Majelis Hakim Masriati SH MH, penasihat hukum terdakwa memohon agar dapat dipertimbangkan hukuman seringan-ringannya bagi Syamsul.

Atas pledoi tersebut, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir menegaskan bahwa tetap pada tuntutan pidana menuntut Syamsul dipenjara 5 tahun.

Untuk diketahui, terdakwa Syamsul terbukti memenuhi seluruh unsur dalam Pasal Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001, perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Maka Jaksa menuntut agar terdakwa Syamsul dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp200 juta dengan subsider 3 bulan penjara.

Dalam hal pertimbangan memberatkan terdakwa Syamsul hingga saat ini belum mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp348 juta kepada negara.

Sebelumnya uang negara itu digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadinya.

Di antaranya untuk biaya mencalonkan diri kembali jadi kades, dan karaoke di tempat hiburan di Kota Palembang.

Jika terdakwa tidak mengganti uang kerugian negara Rp 348 juta tersebut, maka terdakwa Syamsul dituntut wajib menjalani pidana tambahan selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Pada sidang sebelumnya, Syamsul berdalih menggunakan uang dana desa Rp380 juta itu untuk ke tempat hiburan karaoke.

Padahal ia usai membagi-bagikan sebanyak 600 amplop untuk membeli suara pada bursa Pilkades agar dirinya terpilih.

Uang itu ia ambil dari pencarian dana desa tahap kedua di penghujung masa jabatannya sebagai kades. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.