Koruptor Rugikan Negara Triliunan Seharusnya Dihukum 50 Tahun Penjara Kata Prabowo

oleh -151 Dilihat
oleh
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. (Foto: Screnshoot tayangan Youtube Sekretariat Presiden)

BERDIKARI – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menyentil hakim yang menjatuhkan vonis ringan kepada koruptor.

Apalagi, koruptor yang telah merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Prabowo mengatakan koruptor-koruptor seperti itu tidak patut divonis ringan.

“Kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya vonisnya jangan terlalu ringan lah,” kata Prabowo, dikutip dari tayangan Live Youtube Sekretariat Presiden, Senin (30/12/2024).

Ia khawatir vonis ringan itu membuat publik menganggapnya sebagai kepala negara tidak memahami hukum.

“Nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi,” ujar Presiden dalam acara Musrenbangnas di Kantor Bappenas Jakarta itu.

Prabowo menilai vonis ringan terhadap para koruptor melukai hati rakyat.

Ia pun mengkritik hakim-hakim yang menjatuhkan vonis ringan kepada koruptor.

Bila itu ada terjadi, dia meminta kejaksaan mengajukan banding.

“Rakyat itu mengerti, rampok ratusan triliun vonisnya (cuma) sekian (tahun),” katanya.

Prabowo tidak menyebut koruptor ratusan triliun yang ia maksud.

Namun, perhatian publik dalam beberapa hari terakhir mengarah kepada vonis ringan majelis hakim terhadap Harvey Moeis.

Harvey Moeis merupakan terdakwa dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang disebut merugikan negara mencapai Rp300 triliun.

Prabowo sempat bertanya kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin, apakah Kejaksaan Agung mengajukan banding atas vonis si koruptor itu.

Burhanuddin lalu menjawab bahwa pihaknya mengajukan banding.

Prabowo menekankan para terdakwa korupsi seharusnya menerima vonis berat.

“Vonisnya ya 50 tahun, begitu kira-kira,” kata Presiden kepada Jaksa Agung. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.