BERDIKARI – Terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis dan istrinya, artis Sandra Dewi terus jadi sorotan publik.
Kali ini soal iuran BPJS Kesehatan mereka yang diketahui ternyata dibayari Pemerintah Daerah (Pemda) di Jakarta.
Pasangan yang selama ini diketahui hidupnya bergelimang harta itu ternyata terdaftar sebagai peserta kelas 3.
Mereka masuk ke dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda (nomenklatur lama PBI APBD) Pemprov DKI Jakarta sejak 2018.
Melansir TEMPO, Senin (30/12/2024), Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah membenarkan stasus kepesertaan BPJS Harvey Moeis dan Sandra Dewi.
“Hasil pengecekan data, nama yang bersangkutan masuk ke dalam segmen PBPU Pemprov DKI Jakarta,” ungkap Rizzky.
Dia menjelaskan, segmen PBPU Pemda berbeda dengan PBI-Jaminan Kesehatan yang dibiayai oleh pemerintah pusat.
Kalau itu pesertanya mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Peserta PBPU Pemda, pesertanya dibiayai oleh pemerintah daerah dengan hak kelas rawat 3.
“Pada segmen ini, persyaratannya tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu, melainkan seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia diberikan hak kelas 3,” jelas Rizzky.
Dia menekankan masyarakat yang termasuk dalam segmen PBPU pemda, sepenuhnya ditetapkan oleh Pemda setempat.
Dikutip dari website BPJS Kesehatan, pendaftaran peserta PBPU Pemda dilakukan melalui pendataan oleh pemerintah daerah.
Selanjutnya didaftarkan kepada BPJS Kesehatan sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama antara BPJS dengan pemerintah daerah.
PBPU Pemda berbeda dengan kategori PBPU & Bukan Pekerja yang iurannya dibayar sendiri oleh peserta.
Sementara itu, Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi mengatakan akan mengecek terlebih dahulu terkait kepesertaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang didaftarkan oleh pemda sebagai peserta BPJS PBPU.
“Saya cek dulu,” tegas Teguh, Minggu (29/12/2024).
Sebelumnya dalam sidang putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Harvey Moeis pidana penjara 6 tahun 6 bulan dan ganti rugi senilai Rp 210 miliar.
“Menyatakan terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua, Eko Aryanto, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
Harvey terdakwa kasus korupsi timah di wilayah izin usaha pertambangan pada PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Vonis pidana penjara itu lebih ringan hampir setengahnya dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.
Jaksa meminta majelis hakim memvonis Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Kasus itu disebut merugikan negara hingga Rp 300 triliun. (*)