BERDIKARI – Kalpolres Musi Rawas Utara (Muratara), AKBP Koko Arianto Wardani, S.I.K., M.H mengimbau kepada masyarakat agar mengisi malam pergantian tahun 2024-2025 dengan kegiatan-kegiatan positif.
Misalnya, menyambut tahun baru 2025 diisi dengan kegiatan-kegiatan keagamaan seperti melaksanakan shalat berjamaah di masjid, khotmil Quran, zikir, tasbih, istighosah dan doa tasyakur.
“Alangkah lebih baiknya kita sambut tahun baru 2025 ini dengan kegiatan-kegiatan keagamaan, itu kegiatan yang positif,” kata AKBP Koko Arianto Wardani, didampingi Plt Kasi Humas IPDA Didian Perkasa, S.H, Senin (30/12/2024).
Serupa dengan imbauan Bupati Muratara, H Devi Suhartoni, Kapolres juga melarang masyarakat mengadakan kegiatan hiburan yang berlebihan di malam tahun baru.
Hal itu demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat (kamtibmas).
“Seperti konvoi, huru-hara, pesta minuman beralkohol (miras), menyalakan petasan, kembang api, meniup trompet,” katanya.
Kapolres menekankan kepada pemilik tempat hiburan, rumah makan, tidak menyediakan atau memfasilitasi kegiatan yang bertentangan dengan perilaku akhlakul karimah.
“Bertentangan dengan norma agama dan hukum positif, serta budaya leluhur yang berakhlak mulia,” imbaunya.
Masyarakat juga dilarang keras mengadakan pesta malam karena bertentangan dengan Persatuan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Utara.
Bagi masyarakat pemeluk agama non muslim diimbau untuk melaksanakan ibadah dan doa bersama di tempat ibadah masing-masing.
“Kami juga mengimbau kepada organisasi pemuda, organisasi keagamaan, tokoh agama, tokoh, tetaplah berkoordinasi dengan kami apabila menemukan adanya gejala atau kejadian yang berpotensi menganggu kamtibmas,” imbau Kapolres. (Mat)