BERDIKARI – Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) mengimbau masyarakat untuk jangan berlebihan merayakan malam tahun baru 2025.
Bupati melarang diadakannya kegiatan hiburan yang berlebihan.
Hal itu demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat (kamtibmas).
“Seperti konvoi, huru-hara, pesta minuman beralkohol, menyalakan petasan, kembang api, meniup trompet,” demikian dalam surat imbauannya, dikutip Senin (30/12/2024).
Bupati menekankan kepada pemilik tempat hiburan, rumah makan, tidak menyediakan atau memfasilitasi kegiatan yang bertentangan dengan perilaku akhlakul karimah.
“Bertentangan dengan norma agama dan hukum positif, serta budaya leluhur yang berakhlak mulia,” imbaunya.
Masyarakat juga dilarang keras mengadakan pesta malam karena bertentangan dengan Persatuan Daerah (Perda).
Bupati menyarankan agar dalam menyambut pergantian tahun 2024-2025 diisi dengan kegiatan-kegiatan keagamaan.
Seperti melaksanakan shalat berjamaah di masjid, khotmil Quran, zikir, tasbih, istighosah dan doa tasyakur.
Bagi masyarakat pemeluk agama non muslim diimbau untuk melaksanakan ibadah dan doa bersama di tempat ibadah masing-masing.
Selain itu, organisasi pemuda, organisasi keagamaan, tokoh agama, dan tokoh masyarakat diminta tetap berkoordinasi dengan aparat apabila menemukan adanya gejala atau kejadian yang berpotensi menganggu kamtibmas.
Imbauan bupati ini disampaikan kepada seluruh camat, lurah dan kepala desa se-Kabupaten Muratara agar disampaikan kepada masyarakat.
Bupati Muratara, H Devi Suhartoni mengapresiasi camat, lurah dan kepala desa yang telah berusaha menciptakan kamtibmas selama tahun 2024 di wilayah masing-masing.
“Kita tetap menjaga wilayah kita dalam kondisi aman, tertib dan bergembira dalam kekeluargaan yang berbudaya serta toleransi, dan zero kerusuhan, tidak ada keributan,” katanya. (Mat)