Bantu Korupsi Timah Rp300 Triliun, Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara

oleh -118 Dilihat
oleh
Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim, yang ikut terlibat membantu korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah dengan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. (Foto: Kolase/ANTARA/Suara.com)

BERDIKARI – Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim divonis 5 tahun penjara.

Ia ikut terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Kasus ini merugikan keuangan negara mencapai Rp300 triliun.

Melansir Suara.com, Hakim menyatakan Helena Lim terbukti bersalah membantu korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menyatakan terdakwa Helena Lim telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum membantu melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/12/2024).

Pengusaha money changer itu dihukum dengan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.

Wanita yang dikenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) ini juga dihukum membayar uang pengganti Rp 900 juta.

Hakim mengatakan harta benda Helena dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Namun, jika tak mencukupi, diganti dengan 1 tahun kurungan.

Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan, yakni perbuatan Helena Lim tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Sementara hal meringankan yang dipertimbangkan, yaitu Helena belum pernah dihukum sebelumnya.

Kemudian, ia merupakan tulang punggung di keluarga, berlaku sopan selama persidangan, dan menyesali perbuatannya.

Vonis pidana tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Helena dipidana selama 8 tahun penjara.

Selain itu pidana denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan, serta pembayaran uang pengganti Rp210 miliar subsider empat tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan, Helena Lim terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 56 ke-1 KUHP. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.