Gara-gara Judi Slot Suami Tusuk Istri dengan Pisau, Residivis Kasus Pencurian Masuk Sel Lagi

oleh -76 Dilihat
oleh
Polisi di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menangkap pria berinisial RS (baju biru kiri) setelah menusuk istrinya dengan pisau. (Foto: Dok Polisi)

BERDIKARI – Gara-gara judi online slot, suami tega menikam istrinya dengan pisau.

Seorang pria, RS (33), di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), menusuk istrinya menggunakan senjata tajam jenis pisau.

Korban, TD (26), mengalami luka tusuk di pinggang sebelah kiri.

Ia kini tengah dirawat di rumah sakit menjalani pengobatan.

Informasi dihimpun KoranBerdikari.com, tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi Minggu (22/12/2024) sekira pukul 10.00 waktu setempat.

Mulanya saat korban sedang memasak di dapur, tersangka menghampiri untuk meminjam uang kepada istrinya itu.

Tetapi korban enggan memberikan karena tersangka kerap menghabiskan uang untuk bermain judi online slot.

Korban marah dengan berkata ‘Aku larai bae kalo roman ko, aku dak tan gi’ (Saya lebih baik pergi saja kalau begini terus, saya tidak tahan lagi).

Mendengar ucapan korban, tersangka lalu mengambil pisau di dalam lemari.

Tersangka mencoba menahan emosinya, ia duduk di ruang tamu, namun sang istri masih saja marah kepadanya.

Karena kesal dengan ocehan korban, tersangka menuju ke dapur dan menusuk korban sebanyak 1 kali di bagian pinggang.

“Kejadiannya di rumah mereka, di Desa Maur Baru,” kata polisi.

Setelah menusuk korban, tersangka lari ke rumah saudaranya.

“Kemudian tersangka dibawah ke rumah Kadus di Desa Bingin Rupit,” ujar polisi.

Saat ini korban dirujuk ke rumah sakit AR Bunda Kota Lubuklinggau untuk penanganan lebih lanjut.

Selain membawa tersangka ke Polres, polisi juga mengamankan sebilah pisau dan baju korban yang berlumuran darah.

“Waktu korban dibawa ke rumah sakit pisau tanpa gagang masih tertancap di tubuh korban,” kata polisi.

Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan memeriksa saksi-saksi untuk dimintai keterangan.

“Motifnya pelaku ini kesal terhadap korban yang marah karena pelaku menghabiskan uang bermain judi online slot,” kata polisi.

Kasus ini tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Musi Rawas Utara.

Tersangka bakal dijerat Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Usut punya usut, tersangka ini diketahui juga merupakan residivis kasus pencurian.

Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Koko Arianto Wardani didampingi Kasi Humas Ipda Didian Perkasa mengingatkan agar masyarakat menjauhi narkoba dan judi online.

“Dalam setiap kesempatan kami selalu mengingatkan jauhilah narkoba dan judi online biar hidup tenang dan keluarga harmonis,” imbaunya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.