BERDIKARI – Polisi dinilai lamban dalam penanganan kasus penganiayaan terhadap korban bernama Beki Subari (25) di Kabupaten Musi Rawas Utara.
Terduga pelaku penganiayaan berinisial ES alias D belum juga ditangkap.
“Hari ini saya kembali mendatangi Polres Musi Rawas Utara, saya menghadap ke ruang Unit Pidum untuk menanyakan perkembangannya,” ujar Herdiansyah, SH, kuasa hukum korban dijumpai wartawan, Senin (16/12/2024).
Herdiansyah mengatakan pekan lalu dirinya sudah mendatangi Polres Musi Rawas Utara untuk menanyakan hal yang sama.
Kata dia, pihak Unit Pidum Polres Musi Rawas Utara mengeklaim sudah serius menangani kasus tersebut tangani, tinggal manunggu SP2HP.
“Kami melihat di sini aparat terkesan lamban, padahal kasus ini sudah berjalan satu minggu, seharusnya selesai,” katanya.
Sebagaimana diketahui, laporan polisi yang dibuat oleh korban Beki Subari diterima Polres Musi Rawas Utara pada 6 Desember 2024.
Sejauh ini, korban sebagai pelapor sudah dimintai keterangan atau diklarifikasi.
Polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi.
Sebelumnya diberitakan, korban Beki Subari dianiaya dalam insiden keributan saat pemindahan kotak suara Pilkada 2024 di halaman kantor Camat Rawas Ilir pada 27 November.
Korban mengalami satu luka tusuk diduga akibat tikaman senjata tajam jenis pisau oleh pelaku berinisial ES alias D.
“Luka tusuk korban di punggung, belakang, sekarang korban masih dirawat di rumah sakit di Palembang,” kata kuasa hukum korban, Herdiansyah.
Dia menegaskan, insiden tersebut merupakan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam KUHP Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara.
Korban kini mengalami trauma mendalam dan masih terbaring di rumah sakit.
“Kondisi korban kini trauma berat, kalau diajak komunikasi bisa tetapi pelan-pelan,” katanya. (*)